Ingin Bepergian ke Luar Kota, Kenali Peraturan PCR Swab Test SehatQ Ini!

Virus corona masih menjadi momok yang mengkhawatirkan selama pandemi berlangsung sejak awal tahun 2020 lalu. Meski kebijakan dan sosialisasi protokol kesehatan senantiasa diberikan, tetapi ada sebagian oknum yang masih melanggar aturan. Demi mengantisipasi virus corona kembali mengganas, pemerintah menetapkan aturan larangan mudik tahun 2021 ini. Namun, Anda yang perlu bepergian sebelum jelang Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, sebaiknya ketahui aturan tentang PCR swab test yang berlaku.

Ketahui aturan dan syarat melakukan perjalanan jarak jauh

Mungkin Anda berencana pulang kampung atau bepergian ke luar kota untuk urusan mendadak, sebaiknya pertimbangkan rencana perjalanan jauh-jauh hari. Jika Anda memang perlu menggunakan akomodasi umum, selalu utamakan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku seperti pakai masker, menjaga jarak, rajin cuci tangan, dan lain-lain. Jangan lupa untuk melakukan PCR swab test, antigen dan GeNose sebagai syarat melakukan perjalanan jarak jauh sejak April 2021 ini.

Yuk, simak keterangan aturan tentang alternatif skrining perjalanan menggunakan akomodasi umum berikut!

Read More

1. Aturan di Pulau Bali untuk transportasi udara, laut dan darat

Penumpang wajib menunjukkan hasil RT-PCR dan Antigen 2×24 jam menjelang keberangkatan kendaraan, sedangkan GeNose harus dilakukan sebelum berangkat di bandara, terminal atau stasiun.

2. Aturan di Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa berdasarkan jenis transportasi

  • Penumpang kendaraan laut

Wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR atau Antigen 3×34 jam dan melakukan GeNose jelang keberangkatan.

  • Penumpang kendaraan udara

Wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR dan Antigen 3×24 jam sebelum hari keberangkatan dan melakukan GeNose di bandara.

  • Penumpang kendaraan darat

Wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR atau Antigen 3×24 jam serta melakukan GeNose di tempat peristirahatan perjalanan atau rest area yang ada. Hal ini berlaku untuk penumpang kendaraan darat pribadi, sedangkan kendaraan darat umum wajib mengikuti prosedur tes Antigen dan GeNose yang ditetapkan oleh penanganan SATGAS Covid-19 secara acak.

Khusus pengguna kereta api antar kota, penumpang wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR atau Antigen sama tiga hari sebelum keberangkatan dan melakukan GeNose di stasiun setempat.

Aturan melakukan PCR tes swab berlaku secara menyeluruh kepada calon penumpang yang hendak bepergian menggunakan kendaraan umum atau pribadi. Aturan lain menyebutkan bahwa anak-anak yang berusia kurang dari 5 tahun tidak perlu menjalankan RT-PCR sebagai syarat perjalanan jarak jauh atau bepergian ke luar daerah. Peraturan ketat yang berlaku jelang Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri untuk mengantisipasi lonjakan penumpang yang hendak mudik.

Meski kebiasaan hidup new normal telah ditetapkan seiring kehidupan masyarakat yang berubah pada masa pandemi, pemerintah mengharapkan masyarakat yang bepergian tidak lengah. Virus corona masih menjadi hal yang perlu diperhatikan serius seiring program vaksinasi pemerintah untuk mencapai herd community di Indonesia.

Buat Anda yang merencanakan perjalanan jarak jauh dalam waktu dekat, segera lakukan prosedur PCR swab test sebagai persyaratan utama. Jangan lupa membeli produk digital di Toko SehatQ yang wajib Anda bawa selama perjalanan jarak jauh seperti membeli masker online, produk dan obat kesehatan yang mendukung bepergian. Anda bisa segera melakukan tes swab dengan membooking pelayanan di klinik terdekat dari SehatQ.com sekarang juga.

Booking online bisa memberikan kemudahan untuk Anda menentukan hari tes agar surat keterangan masih berlaku sebelum hari keberangkatan. Hubungi dokter SehatQ.com untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat, ya! Syarat mudah melakukan tes swab yang praktis dan anti ribet, kenapa tidak?

Sumber

https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-5512201/terbaru-ini-syarat-perjalanan-dan-masa-berlaku-swab-pcr-antigen-genose

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *