Fintech Peer to Peer Lending Syariah, Jawaban Permodalan tanpa Riba

Di indonesia saat ini, tengah berkembang sebuah usaha dari teknologi keuangan yaitu fintech (financial technology). Fintech merupakan salah satu mode inovasi perkembangan teknologi dalam dunia keuangan atau finacial. Sehingga National Digital Research Centre (NDRC) mendefinisikan konsep fintech tersebut dengan harapan kemudahan, keamanan dan modern dalam transaksi keuangan bagi masyarakat.

Cakupan bisnis fintech meliputi pembayaran (payment), peminjaman (lending), perencanaan keuangan (personal finance), Investasi ritel, pembayaran (crowfunding), situs pembanding produk keuangan (comparison site atau financial aggregator), riset keuangan dan lainnya.

Bahkan pada penghujung desember 2016, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Peer-to-Peer Lending/ P2P Lending) sebagai payung hukum perkembangan fintech.

Read More

Sudahkan terbit regulasi untuk fintech syariah?

Sedangkan perintisan pembentukan fatwa mengenai fintech sebagai pembiayaan berbasis syariah sedang digencarkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN- MUI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tindak lanjut pemerintah dalam membentuk payung hukum terhadap perekembangan peer to peer lending syariah Indonesia.

Seperti yang dikatakan Anggota DSN MUI Adiwarman Karim yang dikutip dari kontan, kamis (1/2/2018) bahwa peminat lending sariah juga oleh non muslim, selain muslim tentunya.

Alasan memilih fintech syariah

Untuk memperoleh pembiayaan syariah, Perusahaan fintech p2p lending investasi syariah merupakan perantara antara peminjam atau pelaku usaha dengan investor atau Institusi Keuangan Syariah seperti Perbankan Syariah. Bukan sebagai pemberi modal seperti pada fintech konvensional.

Platform yang disediakan adalah pembiayaan murah untuk UMKM yang menggunakan pendekatan “peer-to-peer lending marketplace.” Konsep pembiayaan melalui perusahaan fintech syariah ini merupakan solusi dan jawaban bagi UMKM mengenai kerumitan permodalan dan tanpa penentuan bunga dari sang pemberi pinjaman. Karena semua akan ditentukan lewat akad yang sudah disepakati antara pemberi maupun penerima pinjaman.

Akad yang telah disepakati juga tidak sama antara satu dengan yang lain, yaitu berdasarkan peruntukan dana dari sang pengaju pinjaman.

Perbedaan fintech syariah dengan konvensional dalam menekan risiko dapat jelas terlihat. Yakni jika pada fintech konvensional ialah dengan menggemukkan bunga sebagai bentuk kehati-hatian.

Sehingga ketiadaan bunga akan menjadi daya tarik tersendiri bagi fintech peer to peer lending Indonesia terbaik syariah. Tentunya dengan harapan masyarakat indonesia terbuka untuk membaca peluang dan literasi Keuangan Syariah.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *